Kabupaten Bandung. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bisnis SPBU yang dilakukan oleh mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin 5 Desember 2022.
Dalam sidang lanjutan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi.
Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan bisnis SPBU.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU
Hal itu dibenarkan oleh Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
Menurut Nurul, Irfan Suryanagara (IS) ditetapkan tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK)
“Iya tersangka berinisial IS dan EK,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Untuk diketahui, mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat ITU bersama istrinya (Endang Kusumawaty) dilaporkan SG ke Bareskrim Polri terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun, Total kerugian SG mencapai 77 miliar dan belum termasuk Dana Cash / tunai sebesar 25 miliar yang di pakai Irfan Suryanagara untuk beberapa Pilkada di Jawa Barat dan Pilkada Kota Pangkal Pinang pada 2018 lalu.
Pasal yang disangkakan kepada Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty tertuang dalam Pasal 372, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemeberantasa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor : Deni Supriatna